KEGIATAN DALAM RANGKA ZONA INTEGRITAS MENUJU WAWASAN BEBAS DARI KORUPSI

 KEGIATAN DALAM RANGKA ZONA INTEGRITAS MENUJU WAWASAN BEBAS 

DARI KORUPSI


           Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Sedangkan di Kementerian Keuangan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

            UPT Puskesmas Siliwangi mendukung Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang diawali dengan komitmen dan penandatanganan pakta integritas. Penandatanganan pakta integritas ini dimulai oleh Kepala UPT Puskesmas Siliwangi dr. Hj Nia Soniawaty, diikuti oleh seluruh staf UPT Puskesmas Siliwangi, yang disaksikan oleh Stakeholder dan Inspektorat Kab.Garut, Mudah - mudahan awal dari pencanangan ini menjadi awal perubahan UPT Puskesmas Siliwangi menjadi Zona Integritas menuju Wilayah bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.(aden)












Komentar

Postingan populer dari blog ini