PEMERINTAH KABUPATEN GARUT

DINAS KESEHATAN

UPT PUSKESMAS SILIWANGI

Jln. Siliwangi No.13 ' (0262)2800763  Kode Pos 44117  Garut

Email: pkmsiliwangi@gmail.com

 

 

1.     JENIS PELAYANAN                        : LOKET PENDAFTARAN

 

Pendaftaran pengunjung dengan membawa tanda pengenal / kartu berobat / BPJS saat berkunjung pada pelayanan kami

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

2.

Persyaratan Pelayanan

1.    Kunjungan pertama kali membawa indentitas (KTP / SIM / Kartu pelajar) untuk mendapatkan Kartu Tanda Berobat

2.    Kartu Tanda Berobat harus dibawa untuk kunjungan berikutnya.

3.    Pengguna layanan BPJS harus membawa Kartu BPJS yang masih berlaku.

3.

Sistem,  mekanisme, dan prosedur

1.    Penderita harus datang sendiri / dengan pendamping

2.    Membawa indentitas / Identitas jelas

3.    Melalui Loket, Ikuti antrian kecuali kasus kegawat daruratan bisa langsung ke UGD.

4.    Bagi pasien BPJS menandatangani Bukti Kunjungan Pasien

5.    Setelah didaftar, dengan membawa Kartu Rawat Jalan / Kartu Ibu / Kartu Anak untuk dibawa ke Poli Umum, dan KIA.

4.

Jangka waktu penyelesaian

1.    Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 4 menit (kunjungan baru).

2.    Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 8 menit (kunjungan lama).

5.

Biaya / tarif

1.      Sesuai Peraturan Bersama Menteri Kesehatan RI nomor 138/MENKES/PB/II/2009 dan Menteri Dalam negeri RI nomor 12 tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. ASKES (Persero) dan anggota keluarganya di Puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat dan RS Daerah. Maka pasien  ASKES bebas biaya

2.      Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

3.    Perturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP.

6.

Produk pelayanan

Membawa kartu rawat jalan, kartu ibu, kartu anak, yang selanjutnya dibawa ke masing-masing tempat pelayanan  (Poli Umum, KIA)

7.

Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas

1.    Seperangkat Komputer

2.    Lemari arsip

3.    Meja pendaftaran

4.    Buku register

5.    Kartu pasien

6.    Status pasien

7.    Family folder

8.    Luas 4 x 4 m

9.    Ruang tunggu

10. TV hiburan

11. Media Informasi Kesehatan

8.

Kompetensi Pelaksanan

1.    Pengetahuan :

·         D3 Rekam Medik

·         Pendidikan SMA

2.    Keahlian dan Ketrampilan :

·         Bisa mengoperasikan komputer

3.    Pengalaman :

·          2 tahun

9.

Pengawasan Internal

Seluruh Jenis pelayanan baik dalam gedung maupun luar gedung dilakukan oleh:

1.    Kepala Puskesmas dengan Loka Karya Bulanan yang dilakukan tiap bulan

2.    Koordinator QA dengan checklist QA yang dilakukan tiap bulan

10.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

1.  Cara pengaduan:

Penderita/ keluarga / masyarakat silahkan mengadu dengan cara:

1.    Datang langsung ke Puskesmas Siliwangi dan menemui :

2.    H.Ugas Saeful Hayati,SKM.,M.M

3.    Hj.Yeni Marlina, S.ST.,M.Kes

4.    Kirim surat ke alamat Koordinator Puskesmas Siliwangi

Jln. Siliwangi No.13 Garut

(Lewat Pos / Kotak pengaduan)

Email :  pkmsiliwangi@gmail.com

5.    Mengisi pada buku pengaduan di meja informasi  pada jam kerja

6.    Lewat Telepon/ Hp dengan nomor :

7.    H.Ugas Saeful Hayati,SKM.,M.M

0895355307821

8.    Hj.Yeni Marlina, S.ST.,M.Kes

085221889629 (WA)

081220200280 ( Tlp)

11.

Jumlah Pelaksana

7 Orang

12.

Jaminan pelayanan

Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian layanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, kode etik dan janji layanan.

Puskesmas Siliwangi saat ini sudah mempunyai SOP di masing – masing ruangan sesuai dengan jenis layanan. (dokumen pendukung)

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan

Seluruh pemberi layanan yang ada di Puskesmas Siliwangi sudah sesuai dengan kompetensinya

Dengan MAKLUMAT PELAYANAN :

“DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN

DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI, KAMI SIAP MENERIMA SANGSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU “

14.

Evaluasi kinerja pelaksana

a.    IKM ( Indek Kepuasan Masyarakat) oleh Tim Independen

b.    Puskesmas : Dengan diadakannya Lokakarya mini tiap bulan

c.    PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) Tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten/ kota

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini