PEMERINTAH
KABUPATEN GARUT
DINAS
KESEHATAN
UPT PUSKESMAS SILIWANGI
Jln. Siliwangi No.13 ' (0262)2800763 Kode Pos 44117
Garut
Email:
pkmsiliwangi@gmail.com
1. JENIS
PELAYANAN : LOKET
PENDAFTARAN
Pendaftaran
pengunjung dengan membawa tanda pengenal / kartu berobat / BPJS saat berkunjung pada pelayanan
kami
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Kunjungan pertama kali membawa indentitas (KTP / SIM / Kartu pelajar)
untuk mendapatkan Kartu Tanda Berobat 2.
Kartu Tanda Berobat harus dibawa
untuk kunjungan berikutnya. 3. Pengguna layanan BPJS harus membawa Kartu BPJS yang masih berlaku. |
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
1. Penderita harus datang sendiri / dengan pendamping 2.
Membawa indentitas / Identitas
jelas 3.
Melalui Loket, Ikuti antrian
kecuali kasus kegawat daruratan bisa langsung ke UGD. 4.
Bagi pasien BPJS menandatangani Bukti Kunjungan Pasien 5. Setelah didaftar, dengan membawa Kartu Rawat Jalan / Kartu Ibu / Kartu
Anak untuk dibawa ke Poli Umum, dan KIA. |
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
1. Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 4 menit (kunjungan
baru). 2. Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 8 menit (kunjungan
lama). |
5. |
Biaya / tarif |
1.
Sesuai Peraturan Bersama
Menteri Kesehatan RI nomor 138/MENKES/PB/II/2009 dan Menteri Dalam negeri RI
nomor 12 tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta
PT. ASKES (Persero) dan anggota keluarganya di Puskesmas, Balai Kesehatan
Masyarakat dan RS Daerah. Maka pasien ASKES bebas biaya 2.
Sesuai Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan. 3. Perturan Bupati
Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Tekhnis
Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP. |
6. |
Produk
pelayanan |
Membawa kartu rawat jalan, kartu ibu, kartu anak, yang selanjutnya dibawa
ke masing-masing tempat pelayanan (Poli Umum, KIA) |
7. |
Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas |
1. Seperangkat Komputer 2.
Lemari arsip 3.
Meja pendaftaran 4.
Buku register 5.
Kartu pasien 6.
Status pasien 7.
Family folder 8.
Luas 4 x 4 m 9.
Ruang tunggu 10. TV hiburan 11. Media Informasi Kesehatan |
8. |
Kompetensi Pelaksanan |
1.
Pengetahuan : ·
D3 Rekam Medik ·
Pendidikan SMA 2.
Keahlian dan Ketrampilan : ·
Bisa mengoperasikan komputer 3.
Pengalaman : ·
2 tahun |
9. |
Pengawasan Internal |
Seluruh Jenis pelayanan baik dalam gedung maupun luar
gedung dilakukan oleh: 1. Kepala Puskesmas dengan Loka Karya Bulanan yang dilakukan tiap bulan 2. Koordinator QA dengan checklist QA yang dilakukan tiap bulan |
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
1. Cara
pengaduan: Penderita/
keluarga / masyarakat silahkan mengadu dengan cara: 1.
Datang langsung ke Puskesmas
Siliwangi dan menemui : 2.
H.Ugas Saeful Hayati,SKM.,M.M 3.
Hj.Yeni Marlina, S.ST.,M.Kes 4.
Kirim surat ke alamat Koordinator Puskesmas
Siliwangi Jln. Siliwangi No.13 Garut (Lewat Pos / Kotak pengaduan) Email : pkmsiliwangi@gmail.com 5.
Mengisi pada buku pengaduan di meja
informasi pada jam kerja 6.
Lewat Telepon/ Hp dengan nomor : 7.
H.Ugas Saeful Hayati,SKM.,M.M 0895355307821 8.
Hj.Yeni Marlina, S.ST.,M.Kes 085221889629
(WA) 081220200280
( Tlp) |
11. |
Jumlah
Pelaksana |
7 Orang |
12. |
Jaminan
pelayanan |
Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian layanan dilaksanakan sesuai
dengan standar pelayanan, kode etik dan janji layanan. Puskesmas Siliwangi saat ini sudah mempunyai SOP di masing – masing
ruangan sesuai dengan jenis layanan. (dokumen pendukung) |
13. |
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk
memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan Seluruh pemberi layanan yang ada di Puskesmas Siliwangi sudah sesuai
dengan kompetensinya Dengan MAKLUMAT PELAYANAN : “DENGAN INI
KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN
YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA
TIDAK MENEPATI JANJI, KAMI SIAP MENERIMA SANGSI SESUAI PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU “ |
14. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
a. IKM ( Indek
Kepuasan Masyarakat) oleh Tim Independen b.
Puskesmas : Dengan diadakannya
Lokakarya mini tiap bulan c. PKP
(Penilaian Kinerja Puskesmas) Tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang
berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan
kesehatan kabupaten/ kota |
Komentar
Posting Komentar